Jenis – Jenis Informasi Publik
Informasi yang Terbuka 1. Informasi secara berkala 2. Informasi serta merta 3. Informasi yang tersedia setiap saat Informasi yang Dikecualikan Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku. |