Jenis-Jenis Informasi Publik

Jenis – Jenis Informasi Publik

Informasi yang Terbuka
1. Informasi secara berkala
2. Informasi serta merta
3. Informasi yang tersedia setiap saat

Informasi yang Dikecualikan
Informasi publik yang dikecualikan yaitu berdasarkan pasal 17 UU KIP. Informasi ini tidak boleh di publikasikan, kecuali ada pihak pihak yang diberi wewenang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.